Berikut anda bisa simak syarat dan ketentuan untuk tenaga honorer yang berkesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sebagai berikut :
- Merupakan tenaga honorer kategori II (THK-2) yang datanya sudah terdaftar di database badan kepegawaian negara dan pegawai non ASN yang sudah menjalani kerja pada suatu instansi pemerintahan.
- Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk suatu instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah serta tidak melewati mekanisme pengadaan barang dan jasa yang mencakup individu atau dari pihak ketiga.
- Sudah diangkat paling rendah oleh pemimpin unit kerja
- Sudah menjalani kerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember tahun 2021.
- Memiliki usia paling rendah yakni 20 tahun serta paling tinggi usia 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Terdapat jutaan tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2023 tanpa melewati tes.
Rekrutmen ASN PPPK 2023 akan segera dibuka besar besaran pada tahun 2023 oleh pemerintah yang terbagi dalam penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

Leave a comment