Skip to content

Berikut Istilah-Istilah Dalam Kepolisian, Kenali Kode ‘810’

Gambar ilustrasi komunikasi kepolisian melalui HT.(sumber foto: Net)

NUSANTARAMAILS.COM – Yuk kenali beberapa istilah di kepolisian Republik Indonesia. Ada kode ‘810’ yang patut dipahami dan istilah lainnya. Berikut beberapa istilah yang sering didengar :

Ancaman Faktual adalah ancaman yang sudah nyata dalam arti perubahan dalam masyarakat yang terbentuk melalui situasi dan kondisi yang menjadi sebab atau sumber kesempatan atau peluang itu tidak dicegah atau ditiadakan.

Anggota Buser (Buru sergap) adalah anggota polisi yang membantu Kanit (Kepala Unit) melakukan penyelidikan, pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku.

Anirat adalah singkatan dari Penganiayaan berat.

‘dibolongin’/ ‘dibintangin’ adalah istilah yang digunakan oleh anggota Buser Polisi di lapangan ketika menembak dengan sengaja kepada bagian yang melumpuhkan tubuh pelaku kejahatan.

‘dilewati’ adalah istilah yang digunakan anggota reserse di lapangan untuk menembak mati seorang pelaku kejahatan dengan sengaja yang sudah menjadi target operasi.

Curanmor adalah singkatan dari Pencurian kendaraan bermotor.

Curas adalah singkatan dari Pencurian dengan kekerasan.

Curat adalah singkatan dari Pencurian berat. Faktor Korelatif Kriminogen adalah faktor-faktor penyebab, pendorong dan faktor peluang terjadinya tindakan kriminal.

Kanit Harda adalah Kepala Unit yang menangani tindak pidana tanah dan harta benda, bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kasat Reskrim.

Kanit Jatanras adalah Kepala Unit yang menangani kejahatan kekerasan (Jatanras) yang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kasat Reskrim, bertugas menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Pembunuhan, Penganiayaan berat (Anirat) dan kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kanit Krimsus adalah Kepala Unit yang menangani tindak pidana kriminal khusus seperti tindak pidana perbankan, lingkungan hidup, cyber crime indag, illegal logging dan BBM dimana bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kasat Reskrim.

Kanit Ranmor adalah Kepala Unit yang menangani kejahatan pencurian kendaraan bermotor (disingkat ranmor) yang bertanggungjawab kepada Kasat Reskrim dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Wakasat Reskrim.

Kasat Reskrim adalah Kepala Satuan Reserse dan Kriminal yang merupakan pejabat pembantu yang wajib berupaya menjamin terlaksananya pekerjaan sesuai dengan prosedur dan petunjuk teknis serta terwujudnya kinerja yang optimal dalam pelaksanaan fungsi Reserse Kriminal.

Kaur Bin Ops adalah Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional yang merupakan unsur pembantu dan pelaksana staf Satreskrim yang berada dibawah Kasat Reskrim, bertugas menyelenggarakan fungsi perencanaan, pembinaan fungsi kriminal, administrasi operasional dan pelatihan serta pelayanan umum pada tingkat Sat Reskrim.

‘Pemain’ adalah istilah yang digunakan oleh anggota Buser di lapangan terhadap pelaku kejahatan yang sering melakukan tindakannya secara berulang (recidivist).

Pistol adalah senjata laras pendek yang menggunakan penyimpanan peluru dengan sistem pegas yang mendorong peluru naik ke ruang picu (magazine), secara fisik bentuknya lebih ramping karena ruang penyimpanan peluru biasanya ada di pegangan (handgrip).

Police Hazard adalah suatu situasi dan kondisi yang sedemikian rupa menuntut kehadiran polisi untuk melakukan tindakan-tindakan kepolisian guna menjamin terciptanya keamanan dan ketertiban.

Recidivist adalah pelaku kejahatan yang mengulangi tindak kriminalnya. Revolver adalah adalah senjata laras pendek yang menggunakan penyimpanan peluru dengan sistem putar (revolve) yang memutar peluru ke ruang picu (chamber) dimana peluru disimpan di bagian belakang laras.

Satuan Reserse (Satreskrim) adalah unsur pelaksana yang bertugas membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dengan memberikan pelayanan/perlindungan khusus kepada korban/pelaku, remaja, anak dan wanita serta menyelenggarakan fungsi identifikasi baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum, dan menyelenggarakan koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi PPNS sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan.

Shock Terapi adalah hukuman yang diberikan oleh anggota reserse kepada pelaku kejahatan recidivist dengan cara menembak kaki pelaku kejahatan dengan sengaja bertujuan memberikan penjeraan kepada pelaku itu sendiri dan teman-temannya.

TO adalah singkatan dari Target Operasi. Wakasat Reskrim adalah pembantu utama Kasat Reskrim yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kasat Reskrim, bertugas dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas staf seluruh unit organisasi dalam jajaran Satreskrim dalam hal Kasat Reskrim berhalangan serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan perintah Kasat Reskrim.

Yurisdiksi adalah kekuasaan atau kemampuan hukum negara terhadap orang, benda, atau peristiwa (hukum).

‘3C’ adalah singkatan dari Curat, Curat dan Curanmor.

‘365’ adalah istilah yang digunakan oleh polisi khususnya anggota reserse dalam menyebutkan kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas). Istilah tersebut diambil dari Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

‘810’ adalah istilah yang digunakan oleh polisi khususnya anggota reserse dalam melakukan tembakan mematikan secara sengaja kepada pelaku kejahatan. Awalnya istilah ini merupakan bahasa radio polisi yang artinya listrik padam atau kembali, namun istilah ini mengalami pergeseran makna sehingga berarti disukabumikan atau dimatikan.(**)

 

Sumber : https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/123928-SK%20004%202009%20Puj%20P-Pertimbangan%20dan-Lampiran.pdf

Leave a comment

Tinggalkan Balasan