NAGAN RAYA || NUSANTARAMAILS.COM – Pasca menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi, Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya kembali mengamankan dua orang.
Kali ini unit Tipidter menetapkan dua orang petugas operator pompa SPBU, Selasa (7/7/2026) pukul 21.00 WIB.
Kemudian, keduanya dilakukan penahanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya diduga ikut berperan dalam penyelewengan BBM subsidi.
Peran operator pompa SPBU tersebut dalam penyaluran BBM subsidi kepada para tersangka yang lebih dulu ditahan cukup penting.
Kedua tersangka yakni RR dan H yang bekerja sebagai operator SPBU di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Modusnya, kedua operator SPBU ini memberikan akses pengangkutan atau pengecoran BBM diluar ketentuan yang berlaku.
“Peran kedua tersangka memberi akses kepada pengunjal dalam pengisian BBM subsidi diluar ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara, S. IK, M. IK melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal, SE, SH, MH.
Perbuatan tersangka ini bertujuan untuk mendapat keuntungan pribadi. Akibat perbuatannya, subsidi BBM pemerintah mengalami kebocoran yang merugikan negara.(zainal)

Leave a comment