KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu menetapkan ayah biologis bayi perempuan yang dibuang dibawah jembatan Muara Padang Guci Kecamatan Tanjung Kemuning sebagai tersangka.
SA merupakan ayah biologis bayi yang ditelantarkan di bawah jembatan dan nyaris menghilangkan nyawa ini ditetapkan sebagai tersangak setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara.
SA terbukti melakukan tindakan melawan hukum, dengan sengaja meninggalkan anak kandungnya sendiri di bawah jembatan atau tindak pidana penelantaran yang hampir menghilangkan nyawa seseorang.
SA berdalih meninggalkan sang bayi mungil darah dagingnya sendiri di bawah jembatan itu karena ingin menyelamatkan nyawa ibu dari sang anak.
SA dengan ibu bayi berinisial Fa tidak terikat tali perkawinan atau belum menikah. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kaur.
Baca Juga :
Niat Kabur Ke Sibolga, Pelaku Curat Ditangkap Saat Istirahat Makan di Putri Hijau
Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.IK, M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim Iptu Suprapto, SH., MH, disampaikan Kanit PPA Ipda Jelpimon, S.H., M.K.M mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua orang yang diamankan dalam kasus pembuangan bayi tersebut, SA ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti secara sadar melakukan penelantaran terhadap anak kandungnya sendiri.
Sedangkan temannya HA (18) dilepaskan karena terbukti tidak bersalah, karena tidak mengetahui semua kejadian dan hanya meminjamkan motornya kepada tersangka SA.
“Dalam kasus pembuangan bayi, penyidik menetapkan SA sebagai tersangka. Sementara temannya HA, setelah dilakukan pengembangan diketahui tidak memiliki keterlibatan dalam aksi penelantaran ini,” kata Jelpimon dikutip rakyatbengkuluonline.com
Untuk ibu bayi akan dimintai keterangan setelah dinyatakan sembuh. Kondisinya saat ini tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan.
“Untuk ibu bayi menunggu kondisi kesehatannya pulih baru akan dimintai keterangan,” ungkapnya.(yti)

2 comments