Kemudian pelaku menyetubuhi korban yang sedang tidak sadarkn diri. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengambil handphone korban dan langsung meninggalkan dalam keadaan tak berdaya.
Sofwan menerangkan pada Selasa (23/5), Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah diketahu tempat persembunyiannya.
5 Sikap Jika Terpaksa Bertemu Sang Mantan yang Pernah Mencintaimu
Perwira menengah Polri itu menuturkan dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Sofwan.
*

Leave a comment