Skip to content

Bendahara Desa : Antara Tugas Administratif dan Peran Tukang Belanja Yang Keliru

Dana Desa Tahap 2
Dana Desa Tahap 2

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Dalam struktur pemerintahan desa, bendahara memiliki peran vital dalam memastikan pengelolaan keuangan berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Namun di banyak desa, peran penting ini sering kali disalahpahami. Tak jarang bendahara justru diperlakukan bak “tukang belanja” yang bertugas membeli segala kebutuhan kegiatan desa, alih-alih menjadi pengelola administrasi keuangan sebagaimana mestinya.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bendahara memiliki tanggung jawab utama dalam hal penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Baca Juga : 

Potensi Ekonomi Sektor Kelautan Kabupaten Kaur Luar Biasa

Artinya, tugas bendahara bukan sekadar menyiapkan uang dan nota belanja, melainkan memastikan setiap rupiah yang keluar tercatat dengan benar dan sesuai prosedur.
Namun di lapangan, realitas sering kali berbeda.

Banyak bendahara desa yang terbebani tugas teknis non-administratif, seperti berbelanja material pembangunan, membeli perlengkapan kegiatan, bahkan mengurus pengiriman barang ke lokasi proyek.

“Sering kali bendahara disuruh beli ini, beli itu, padahal bukan tugas kami. Akibatnya, kalau ada temuan, bendahara yang disalahkan,” keluh salah satu bendahara desa di Kabupaten Kaur yang enggan disebutkan namanya.

Kesalahpahaman ini bukan tanpa akibat. Banyak kasus temuan audit atau keterlambatan laporan keuangan bermula dari kekeliruan peran tersebut. Ketika bendahara terlalu disibukkan urusan lapangan, administrasi dan pembukuan justru terabaikan.

Pemerhati pemerintahan desa, Mulpen Suryadi, mengingatkan bahwa posisi bendahara harus dijaga agar tetap fokus pada fungsi administratif.

“Bendahara bukan tenaga teknis atau pelaksana kegiatan. Ia bekerja berdasarkan dokumen dan bukti transaksi yang sah, bukan ikut turun membeli bahan bangunan,” tegasnya.

Ke depan, pembinaan terhadap perangkat desa, terutama dalam pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi), perlu terus dilakukan. Hal ini penting agar sistem pengelolaan keuangan desa berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Peran bendahara bukanlah sekadar “pencatat uang keluar”, melainkan penjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola dana desa.

Saat bendahara difungsikan dengan benar, maka keuangan desa akan lebih tertib, laporan tepat waktu, dan risiko penyalahgunaan anggaran dapat diminimalisir.(yti)

Penulis : Redaksi nusantaramails.com

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan