Skip to content

Belanja Buku Capai Rp 20, 8 Miliar Di Bengkulu Jadi Sorotan

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Belanja modal buku pembelajaran sekolah mencapai Rp 20.813.333.044 jadi sorotan.

Pembelian buku bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di Bengkulu ini mulai dilirik publik.

Dari pembelian buku ini diduga ada praktik pemahalan harga alias mark up. Hal ini berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah).

Dugaan mark up ini terindikasi dari delapan sekolah yang diduga melakukan transaksi pengadaan buku dengan harga tidak wajar.

SIPLah yang sejatinya dirancang sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas, justru diduga dimanfaatkan untuk melegitimasi praktik penggelembungan harga.

Selain itu, juga mencuat dugaan adanya praktik “imbal balik” dari pihak penyedia kepada oknum kepala sekolah.

Besaran fee disebut berkisar antara 20 hingga 35 persen dari total nilai dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan nilai teridentifikasi mencapai Rp 264.407.009.

Ketua LSM Masyarakat Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Arifin, menilai pola tersebut mengindikasikan adanya potensi pelanggaran serius yang tidak sekadar bersifat administratif.

“Jika benar terdapat mark-up harga yang diikuti dengan pemberian fee kepada pihak sekolah, maka hal ini berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi. Apalagi nilainya cukup besar dan terjadi dalam sistem yang seharusnya transparan,” ujarnya.

Sanksi Tidak Memiliki dan Lupa Bawa SIM Saat Berkendaraan Di Jalan Raya


Zainal juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dalam implementasi SIPLah.

Menurutnya, sistem digital tidak akan efektif tanpa integritas dari para pengelolanya.

“SIPLah itu hanya alat. Jika pengelolaannya tidak berintegritas, maka sistem bisa saja dimanfaatkan untuk praktik yang tidak semestinya. Dugaan fee 20 hingga 35 persen ini menunjukkan adanya pola yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” katanya.

Ia pun mendorong aparat penegak hukum serta lembaga pengawas untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh, termasuk penelusuran aliran dana dalam setiap transaksi pengadaan.

“Perlu audit forensik terhadap transaksi di SIPLah. Jika tidak ditindak, dikhawatirkan praktik seperti ini akan terus berulang dan berdampak pada tata kelola pendidikan,” tegasnya.

Sorotan ini sekaligus memunculkan pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan penggunaan dana BOS.

Dengan nilai anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah, potensi penyimpangan dinilai cukup besar jika tidak diimbangi dengan sistem kontrol yang kuat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, baik dinas pendidikan maupun sekolah-sekolah yang disebut dalam temuan tersebut, belum memberikan klarifikasi resmi.

Media ini masih membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Dugaan ini menjadi pengingat bahwa digitalisasi sistem pengadaan tidak serta-merta menjamin bebas dari potensi penyimpangan.

Pengawasan yang ketat serta integritas semua pihak tetap menjadi kunci dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.(**)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan