BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – PA (30) pria asal Musi Rawas ditangkap tim gabungan Opsnal Polsek Selebar dan Polsek Kampung Melayu.
Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasa (Curas). Modusnya, ia menyamar menjadi polisi alias polisi gadungan.
PA ditangkap di rumah kontrakannya di Gang Setia 5 Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Senin (28/9/2026) siang.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka PA berhasil dibekuk di wilayah Kandang Mas tanpa perlawanan berdasarkan hasil penyelidikan terukur. Yang bersangkutan langsung digelandang ke Mapolsek Selebar untuk pemeriksaan intensif,” ujar AKP Bayu Heri.
Kasus tersebut bermula pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di depan Masjid Ar-Rahman, Jalan DP Negara, Kelurahan Pagar Dewa.
Saat itu, korban bersama empat rekannya singgah di masjid untuk buang air. Setelah keluar dari area masjid, korban memilih duduk sendirian di luar pagar sembari menunggu teman-temannya.
Tak lama berselang, PA datang menghampiri korban. Pelaku kemudian mengaku sebagai anggota Polri sembari mengancam korban dan mencekik lehernya.
Dalam kondisi tersebut, pelaku merampas paksa satu unit ponsel Oppo A18 warna biru milik korban. Setelah berhasil mengambil ponsel, PA langsung melarikan diri.
Korban yang ketakutan kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Laporan selanjutnya disampaikan ke Polsek Selebar untuk ditindaklanjuti.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit ponsel, jaket Grab. Serta celana warna biru yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan PA dalam aksi serupa di lokasi lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(**)

Leave a comment