Jika ada ditemukan pelanggaran kampanye diluar jadwal maka dapat dikenakan sanksi tegas. Sanksi terberat adalah di diskualifikasi dari peserta Pemilu.
Pada masa kampanye, specs Alat Peraga Kampanye (APK) serta lokasi pemasangan sudah diatur oleh KPU. Sehingga, nantinya Parpol maupun Bacaleg harus mengikuti aturan KPU.
“Bawaslu berharap kepada Parpol dan Bacaleg dapat memahami aturan dan melepas APS secara mandiri. Saat penertiban, tentunya banyak APS yang rusak. Oleh karenanya, lebih baik dilepas sendiri,” ujar ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin, ST melalui Whatsapp, Sabtu (28/10/2023).
Ditegaskan Muslihuddin, Bawaslu akan menggelar rapat bersama pihak terkait dalam hal ini, Satpol PP, Kesbangpol, Polres dan ketua Parpol.
Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan imbauan secara langsung dan menetapkan rencana penertiban APS.
Selain itu, pemgawasan di Medsos juga akan ditingkatkan. Team Ciber Bawaslu Kaur akan memantau Medsos. Jika ditemukan adanya kampanye di Medsos akan diberi tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Mudah-mudahan, Parpol dan Bacaleg mengerti dan mau secara mandiri menurunkan APS,” ungkap Muslihuddin.(yti)

One comment