Nusantara Mails – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, SE memperingatkan agar pengurus partai politik di daerah ini untuk menertibkan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan.
Diakuinya bahwa euforia partai politik dalam menunjukkan eksistensinya di ruang publik sudah tidak bisa dibendung, bahkan dilarang.
“Saat ini belum masuk tahap kampanye, sehingga kita sudah mengirimkan surat imbauan kepada semua ketua partai politik di Bengkulu Selatan untuk melakukan penertiban Alat peraga yang saat ini sudah dipasang,” kata Sahran, Kamis (14/9/2023).
Dalam surat yang mereka kirimkan ini berisikan imbauan untuk menertibkan alat peraga sosialisasi atau APS yang sudah dipasang dalam sejumlah titik di Bengkulu Selatan.
Juga meminta untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar, Bawaslu Bengkulu Selatan juga meminta pengurus parpol di Bengkulu Selatan mengingatkan para bacalegnya agar tidak memasang APS di sembarang tempat atau tempat-tempat terlarang, termasuk jalur hijau.
“Panwascam sudah melaporkan ke kami bahwa sudah banyak alat peraga yang dipasang di jalur hijau, di pohon-pohon yang itu menyalahi aturan. Kami imbau agar teman-teman parpol menertibkannya dan mengingatkan anggotanya,” imbuh Sahran.
Bawaslu Bengkulu Selatan juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Bengkulu Selatan dalam hal ini Dinas Satpol-PP dan Damkar Bengkulu Selatan, meminta untuk bersama-sama menertibkan.
Penertiban APS bacaleg ini nantinya bukan hanya untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan tetapi juga bacaleg DPRD provinsi, DPR-RI hingga DPD.
Ditambahkan Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, bahwa sejak partai politik ditetapkan pada 14 Desember 2022 lalu, seluruh partai seakan berlomba-lomba menunjukkan eksistensinya.
Meski hal itu dinilai wajar, Bawaslu menegaskan bahwa kampanye baru bisa dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Sementara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kampanye dilaksanakan 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum.
Arif juga berharap, selama tahapan berjalan masyarakat terlibat dalam melakukan pengawasan partisipatif.
“Jika masyarakat menemukan pelanggaran pemilu, dapat melapor ke bawaslu sehingga dapat diproses sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.
Namun di sisi lain, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memberikan ruang bagi partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi.
Metode pertama yakni parpol diperbolehkan memasang bendera partai dalam pertemuan terbatas, misalnya mengumpulkan kader di sebuah hotel. Atribut partai seperti bendera, spanduk dapat dipasang di lokasi tempat acara digelar.
“Metode-metode lain belum bisa digunakan, seperti memasang spanduk, memilih peserta A yang dimunculkan dengan logo, foto seseorang yang bakal jadi calon legislator dan sebagainya, ini yang masih dilarang,” ujar dia.
Maka dari itu, pihaknya menghimbau kepada partai politik peserta pemilu untuk menahan diri berkampanye. Lebih baik mengikuti sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Pemilu ini merupakan pekerjaan kita bersama, tujuan kita adalah bagaimana caranya mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas, dengan cara mengikuti aturan yang ada,” pungkas Arif.
BENGKULU SELATAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, SE memperingatkan agar pengurus partai politik di daerah ini untuk menertibkan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan.
Diakuinya bahwa euforia partai politik dalam menunjukkan eksistensinya di ruang publik sudah tidak bisa dibendung, bahkan dilarang.
“Saat ini belum masuk tahap kampanye, dan sebelumnya Bawaslu juga sudah mengirimkan surat imbauan kepada semua ketua partai politik di Bengkulu Selatan untuk melakukan penertiban Alat peraga yang saat ini sudah dipasang,” kata Sahran, Kamis (14/9/2023).
Bawaslu Bengkulu Selatan juga meminta pengurus parpol di Bengkulu Selatan mengingatkan para bacalegnya agar tidak memasang APS di sembarang tempat atau tempat-tempat terlarang, termasuk jalur hijau.
“Panwascam sudah melaporkan ke kami bahwa sudah banyak alat peraga yang dipasang di jalur hijau, di pohon-pohon yang itu menyalahi aturan. Kami imbau agar teman-teman parpol menertibkannya dan mengingatkan anggotanya,” imbuh Sahran.
Bawaslu Bengkulu Selatan juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Bengkulu Selatan dalam hal ini Dinas Satpol-PP dan Damkar Bengkulu Selatan, meminta untuk bersama-sama menertibkan.
Penertiban APS bacaleg ini nantinya bukan hanya untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan tetapi juga bacaleg DPRD provinsi, DPR-RI hingga DPD.
Ditambahkan Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, bahwa sejak partai politik ditetapkan pada 14 Desember 2022 lalu, seluruh partai seakan berlomba-lomba menunjukkan eksistensinya.
Meski hal itu dinilai wajar, Bawaslu menegaskan bahwa kampanye baru bisa dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Sementara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kampanye dilaksanakan 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum.
Arif juga berharap, selama tahapan berjalan masyarakat terlibat dalam melakukan pengawasan partisipatif.
“Jika masyarakat menemukan pelanggaran pemilu, dapat melapor ke bawaslu sehingga dapat diproses sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.
Namun di sisi lain, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memberikan ruang bagi partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi.
Metode pertama yakni parpol diperbolehkan memasang bendera partai dalam pertemuan terbatas, misalnya mengumpulkan kader di sebuah hotel. Atribut partai seperti bendera, spanduk dapat dipasang di lokasi tempat acara digelar.
“Metode-metode lain belum bisa digunakan, seperti memasang spanduk, memilih peserta A yang dimunculkan dengan logo, foto seseorang yang bakal jadi calon legislator dan sebagainya, ini yang masih dilarang,” ujar dia.
Maka dari itu, pihaknya menghimbau kepada partai politik peserta pemilu untuk menahan diri berkampanye. Lebih baik mengikuti sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Pemilu ini merupakan pekerjaan kita bersama, tujuan kita adalah bagaimana caranya mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas, dengan cara mengikuti aturan yang ada,” pungkas Arif. (*)
BENGKULU SELATAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sahran, SE memperingatkan agar pengurus partai politik di daerah ini untuk menertibkan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan.
Diakuinya bahwa euforia partai politik dalam menunjukkan eksistensinya di ruang publik sudah tidak bisa dibendung, bahkan dilarang.
“Saat ini belum masuk tahap kampanye, dan sebelumnya Bawaslu juga sudah mengirimkan surat imbauan kepada semua ketua partai politik di Bengkulu Selatan untuk melakukan penertiban Alat peraga yang saat ini sudah dipasang,” kata Sahran, Kamis (14/9/2023).
Bawaslu Bengkulu Selatan juga meminta pengurus parpol di Bengkulu Selatan mengingatkan para bacalegnya agar tidak memasang APS di sembarang tempat atau tempat-tempat terlarang, termasuk jalur hijau.
“Panwascam sudah melaporkan ke kami bahwa sudah banyak alat peraga yang dipasang di jalur hijau, di pohon-pohon yang itu menyalahi aturan. Kami imbau agar teman-teman parpol menertibkannya dan mengingatkan anggotanya,” imbuh Sahran.
Bawaslu Bengkulu Selatan juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Bengkulu Selatan dalam hal ini Dinas Satpol-PP dan Damkar Bengkulu Selatan, meminta untuk bersama-sama menertibkan.
Penertiban APS bacaleg ini nantinya bukan hanya untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan tetapi juga bacaleg DPRD provinsi, DPR-RI hingga DPD.
Ditambahkan Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, bahwa sejak partai politik ditetapkan pada 14 Desember 2022 lalu, seluruh partai seakan berlomba-lomba menunjukkan eksistensinya.
Meski hal itu dinilai wajar, Bawaslu menegaskan bahwa kampanye baru bisa dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Sementara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kampanye dilaksanakan 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum.
Arif juga berharap, selama tahapan berjalan masyarakat terlibat dalam melakukan pengawasan partisipatif.
“Jika masyarakat menemukan pelanggaran pemilu, dapat melapor ke bawaslu sehingga dapat diproses sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.
Namun di sisi lain, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memberikan ruang bagi partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi.
“Pemilu ini merupakan pekerjaan kita bersama, tujuan kita adalah bagaimana caranya mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas, dengan cara mengikuti aturan yang ada,” pungkas Arif. (*)

One comment