Kemudian, polisi mengintrigasi massa aksi unjuk rasa terkait kepemilikan Sajam Badik tersebut. Dari introgasi tersebut, polisi mendapati dua orang yang mengakui Sajam tersebut milik mereka.
Pemilik Sajam tersebut diketahui Bu dan Mi. Keduanya adalah warga Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) yang ikut menggelar aksi unjuk rasa dan pendudukan lahan PT DSJ.
Keduanya, digelandang ke Mapolres Kaur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pemilik Sajam tersebut terancam melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat tentang Sajam.
Selain keduanya, polisi juga mengamankan dua buah Sajam jenis badik sebagai barang bukti. Keduanya diperiksa tim Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Kaur.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, keduanya ditemukan adanya tindak pidana melawan hukum yang dilakukan keduanya dengan cara, Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Hal tersebut sesuai sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik, keduanya dikenakan wajib lapor ke Satreskrim Polres Kaur guna menjalani proses hukum.

One comment