MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Beredar pemberitaan yang menuding Amri alias Nunung telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Amri alias Nunung bakal tempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Cyber Crime Polda Sumatera Utara (Sumut).
Ia dan kuasa hukumnya menilai pemberitaan tersebut adalah hoax dan fitnah yang menyesatkan.
Melalui kuasa hukumnya, Nunung menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diterapkan sebagai DPO oleh kepolisian maupun institusi lainnya.
Ia juga menegaskan Polres Tanjungbalai maupun Polda Sumut tidak pernah menerbitkan DPO terhadap dirinya.
Narasi hoax tersebut beredar, dirinya berada di pusat keramaian menyaksikan pertandingan sepak bola di kawasan Teluk Nibung.
Hal ini membuktikan bahwa kliennya beraktivitas secara terbuka tanpa ada upaya persembunyian diri.
Kuasa hukum menilai, narasi tersebut memiliki ada motif yang besar. Selain itu, diduga merupakan ajang balas dendam.
Penyebaran hoax tersebur ada kaitannya dengan kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Kompol DK.
Untuk itu, kuasa hukum akan membuat laporan ke Cyber Crime Polda Sumut atas dugaan pelanggaran UU ITE.(**)

Leave a comment