KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Amli (46) warga Desa Talang Padang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur melaporkan Kades Geramat ke Satreskrim Polres Kaur, Senin (27/5/2024).
Amli melaporkan Kades Geramat Kecamatn Kinal atas dugaan tindak pidana pengrusakan. Dalam laporannya, Amli menyebutkan oknum Kades Geramat merusak lahan atas pelaksanaan pembangunan jalan.
Desa Geramat merealisasikan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 pembukaan badan jalan baru. Dalam prosesnya, pembukaan badan jalan tersebut merusak tanah pelapor.
Baca Juga :
Laporan tersebut sesuai Surat Tanda Pemenerimaan Laporan (STPL) yang diterima pelapor dari penyidik Satreskrim Polres Kaur.
Pengrusakan terjadi pada Minggu (19/5/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Selain oknum Kades, pelapor juga melaporkan pihak ketiga selaku pemborong pekerjaan pembukaan badan jalan tersebut.
“Ya, kita melaporkan oknum Kades dan pihak ketiga selaku pemborong pekerjaan pembukaan badan jalan. Dugaannya, tindak pidana pengrusakan,” ujar Amli.(yti)