Skip to content

Bagi Yang Memenuhi Syarat, Napi Rutan Kelas I Surabaya Dapat Remisi Khusus

SIDOARJO || NUSANTARAMAILS.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo melaksanakan pemberian remisi khusus Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi bagi narapidana (napi) yang memenuhi syarat. Pihaknya menyebutkan, bahwa tahun 2025 ini telah memberikan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 132 napi.

“Ada juga 2 (dua) orang napi mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi,” tutur Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Surabaya, Tomi Elyus dalam keterangannya, Rabu (2/4/2025).

Dari total penerima remisi Idul Fitri, lanjutnya, sebanyak 106 orang mendapat remisi pertama 26 orang lain memperoleh remisi lanjutan dan 10 orang narapidana mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.

Baca Juga : 

Blusukan Ala Bupati Kaur, Bagi Uang Bukoan Kepada Kuli Bangunan

“Pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta mengikuti program pembinaan di Rutan Kelas I Surabaya,” jelasnya.

Kembali Tomi menyampaikan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada Hari Raya Idul Fitri merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif.

Hal ini, sambungnya, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan sesuai ketentuan berlaku. Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara.

“Regulasi diatur narapidana yang menerima remisi khusus harusbl menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan,” ucap Tomi. (mnf/yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan