KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pemilihan Legislatif (Pileg) tinggal selangkah lagi menuju Daftat Calon Tetap (DCT). KPU menjadwalkan penetapan DCT pada tanggal 4 November 2023.
Dari sekian banyak Bacaleg yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) terdapat sejumlah nama yang berasal dari mantan Kades.
Selain itu, ada pula sejumlah nama Bacaleg yang berlatar belakang jurnalis alias wartawan berbagai media.
Lalu, pada Pemilu serentak 2024 ini, siapa yang paling beruntung. Bacaleg mantan Kades atau Bacaleg jurnalis yang berprofesi sebagai kuli tinta yang dikenal keras menyuarakan keluh kesah masyarakat.
Baca Juga :
Ini Hasil Lengkap Pilkades Serentak Gelombang III Kabupaten Kaur
Diukur dari pengalaman maupun pengetahuan tentang masyarakat tentu kedua Bacaleg tersebut tidak diragukan lagi. Sama-sama memiliki peran yang penting dalam mengawal aspirasi masyarakat.
Namun, jika diukur dari kekuatan finansial, tentu Bacaleg mantan Kades jauh lebih siap dibanding Bacaleg jurnalis.
Masyarakat yang akan menilai dan menentukan siapa yang lebih layak untuk diusung menjadi perpanjangan suara di parlemen.
“Bacaleg mantan Kades vs Bacaleg jurnalis sama-sama memiliki pengalaman dan kemampuan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Siapa yang beruntung, kita tunggu tanggal 14 Februari 2024,” ungkap Nasution jurnalis senior Kabupaten Kaur.(yti)

One comment