BENGKULU SELATAN || NUSANTARAMAILS.COM — Devi Astika, SH kuasa hukum Riko Arianto dengan tegas membantah tuduh penganiayaan yang disangkakan kepada kliennya.
Devi Astika mengatakan, klainnya Riko Arianto tidak melakukan penganiayaan terhadap pihak yang melaporkannya.
Devi menjelaskan justru klainnya yang menjadi korban pengeroyokan dalam peristiwa tersebut.
Pihak yang melaporkan Riko Ardianto kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manna.
“Klain kami dilaporkan oleh terdakwa dan sedang menjalani persidangan perdana di PN Manna,” ujar Devi Astika, Kamis (3/9/2026).
Dikatakan Devi, pihaknya menduga ada terdapat keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta kejadian.
“Klien kami melaporkan pengeroyokan, tapi pasal yang disangkakan hanya penganiayaan biasa. Padahal klien kami mengalami luka serius dan sampai dirawat jalan di rumah sakit di Kota Bengkulu,” ujarnya.
Devi mempertanyakan penanganan perkara tersebut. Sebab, menurutnya, Riko yang disebut sebagai korban dalam peristiwa pengeroyokan justru dilaporkan balik dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Sedangkan klien kami sebagai korban yang tidak berdaya saat dikeroyok, justru dilaporkan balik ke Polres Bengkulu Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama, inikan aneh,” lanjutnya.
Atas persoalan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap dugaan laporan palsu, kesaksian palsu, serta proses penyidikan di Polsek Kedurang Ilir yang dinilai subjektif.
Sementara terkait status Riko yang kini telah berada di Kejaksaan. Devi mengatakan pihaknya telah menyiapkan dalil-dalil. Selaij itu, menyiapkan fakta-fakta untuk membantah tuduhan yang disangkakan kepada kliennya.
Menurutnya, seluruh fakta mengenai posisi Riko dalam peristiwa tersebut akan disampaikan dalam proses hukum sebagai bagian dari pembelaan terhadap kliennya.
Untuk diketahui, Riko sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu Selatan atas dugaan penganiayaan.
Pihak yang melaporkan Riko disebut merupakan tersangka dalam perkara terkait. Saat melaporkan Riko sedang menjalani masa penahanan di Rutan Polres Bengkulu Selatan.
Devi menegaskan pihaknya akan terus mendampingi Riko dan menempuh langkah hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dalam perkara tersebut.
“Ini kasus aneh, PH akan terus mendampingi klainnya dalam proses hukum,” tegasnya.(yti)

Leave a comment