Skip to content

Babak Baru Kasus Korupsi Dana BOK 2022 Dinkes Kaur, Jangan Berhenti Di Tiga Orang Markus

Nasution Suhartoni, A. Ma.Pd

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Penanganan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022 senilai Rp 15 Miliar di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mengamankan tiga orang yang melakukan upaya perintangan penyelidikan kasus korupsi tersebut.

Sebelum tiga Makelar Kasus (Markus) ini ditangkap team gabungan Kejati Bengkulu, Kejagung dan Kejari Kaur di Jakarta, Kejari Kaur sudah melakukan penggeledahan di Dinkes dan Puskesmas.

Baca Juga : 

Kapolres : Media Penting Perangi Hoaxs, Ciptakan Pemilu Yang Damai

Masyarakat yang menduga Kejari akan mengumumkan penetapan tersangka bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 namun prediksi tersebut meleset.

Tak lama berselang, Kejari menangkap tiga orang yang melakukan penghalangan penyidikan kasus korupsi dana BOK tersebut.

Tokoh masyarakat Kecamatan Kelam Tengah, Nasution mengatakan, dengan ditangkapnya tiga orang yang melakukan perintangan penanganan kasus korupsi dana BOK ini maka Kejari Kaur lebih leluasa menjalankan tugasnya.

Ramalan Zodiak Senin 31 Juli 2023 Untuk Aries, Taurus, Gemini dan Cancer

Ramalan Zodiak Senin 31 Juli 2023 Untuk Leo, Virgo, Libra dan Scorpio

Ramalan Zodiak Senin 31 Juli 2023 Untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Namun, perlu digaris bawahi oleh masyarakat, kasus korupsi dana BOK ini jangan berhenti di tiga pelaku Markus tersebut.

Ada sedikit keraguan masyarakat, kasus korupsi BOK ini justru akan menjadikan tiga orang yang ditangkap karena menghalang-halangi penyidikan sebagai pengalihan.

“Kita apresiasi kerja keras Kejari. Dengan sudah diamankannya tiga orang tersebut maka sudah tentu tidak ada lagi orang yang akan mengganggu konsentrasi penyidik mengungkap kasus korupsi BOK tersebut,” ungkap Nasution.

Jangan Lewatkan : 

HEBOH: Video Pasangan Lagi Begituan, Disiarkan Melalui Live Facebook

“Jangan sampai, tiga orang ini menjadi tumbal. Sementara pelaku lain aman dan tidak tersentuh hukum,” paparnya. (yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan