Skip to content

Ayah Biologis Bayi Perempuan Yang Dibuang di Bawah Jembatan Padang Guci Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan awal dan pengumpulan barang bukti serta keterangan saksi-saksi, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kaur menetapkan SA (20) ayah biologis bayi perempuan yang ditelantarkan di bawah jembatan sebagai tersangka.

Hal ini diungkap dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S. IK, M. Tr. Opsla didampingi Kasat Reskrim, AKP Suprapto, SH. Tersangka dijerat pasal 429 ayat (1) Uu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa yang menimbulkan gegernya masyarakat sekitar terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekira pukul 05.45 WIB di Desa Padang Kedondong Kecamatan Tanjung Kemuning.

Tersangka diduga meninggalkan seorang bayi yang baru dilahirkan dalam kondisi tanpa alas, tanpa pakaian, dan ari-ari masih melekat.

Baca Juga : 

Bawa Misi BUMI, Ini Harapan Kapolres Kaur Polda Bengkulu

Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Suprapto, S.H., M.H menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, tersangka membawa ibu bayi untuk mendapatkan pertolongan medis, namun meninggalkan bayi tersebut di lokasi kejadian. Bayi kemudian ditemukan oleh warga dan kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tegas.

“Kami tidak mentolerir perbuatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, terlebih terhadap bayi yang baru dilahirkan. Tersangka telah kami amankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penahanan terhadap tersangka. SPDP juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kaur dan proses hukum terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kasus ini masih ditangani penyidik guna melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur. Penyidik masih bekerja keras untuk menyelesaikan perkaranya.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan