Korban yang tak berdaya pun hanya bisa menurut.
Nasib nahas dialami korban lantaran setelah kejadian itu, pelaku terus meminta berhubungan hingga total 11 kali.
Agar aksinya tak terendus, pelaku menikahkan korban dengan seorang pria.
Suami curiga
Suami curiga dengan kehamilan istrinya lantaran baru menikah sebulan.
Dia pun membujuk sang istri untuk mengatakan yang sebenarnya.
Kemudian korban pun mengaku bahwa ia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.
Biaya Makan Siswa SMPN 35 Berasrama Kaur Tembus Rp 2, 1 M, Menu Tak Sesuai Jadwal
Mendengar pengakuan sang istri, suami korban kemudian meminta untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Nagrak.
Belakangan, kasus pemerkosaan ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Tersangka S ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan tak lama setelah polisi menerima laporan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan, sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 285 serta 289 KUHP yang ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp400 juta.

2 comments