NUSANTARAMAILS.COM – Trobosan baru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoperasikan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik berupa, ETLE Drone Patroli Presisi.
Peluncuran tersebut di ambil untuk memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis digital di seluruh Indonesia.
Penerapan itu diberlakukan mulai bulan Januari 2026 tahun ini. Perdana sistem pengawasan udara dilakukan di Jalan Raya Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim), (10/1).
Untuk Pengoperasian ETLE Drone ini merupakan di bawah kendali Sub Direktorat Penindakan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Korlantas Polri.
Menurutnya penggunaan ETLE Drone bertujuan untuk menjangkau area yang sebelumnya sulit terpantau. “Kami gunakan untuk menjangkau titik rawan pelanggaran yang sulit terpantau sekaligus sebagai upaya preventif meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat berlalu lintas,” tutur Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, dikutip nusantaramails.com, Minggu (11/1/2026).
Lebih lanjut Irjen Pol Agus mengatakan, bahwa penggunaan drone dinilai memiliki keunggulan signifikan dibandingkan kamera ETLE statis, atau pengawasan konvensional. Jadinya, fleksibilitas dan akurasi perekaman menjadi nilai tambah utama, memungkinkan pemantauan di titik yang sulit dijangkau.
Jenderal bintang dua juga menyebutnya, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan pelanggaran lalu lintas serta mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.
“Kami berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berbasis teknologi,” katanya.
Irjen Agus kembali menegaskan, fungsi ETLE Drone tidak hanya sebatas penindakan, melainkan sebagai sarana edukasi dan peringatan dini bagi pengguna jalan.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau seluruh masyarakat senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya,” pesannya. (ynt/mnf/yti)

Leave a comment