Nusantara Mails – Surat Edaran berkaitan dengan kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru dan pengawas sekolah, dikeluarkan oleh Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bahwa untuk kenaikan pangkat dan jabatan ini dapat dilakukan bagi guru serta pengawas sekolah yang sebelumnya jenjang ahli muda dan ahli madya. Informasi ini nantinya akan bermanfaat serta perlu diketahui oleh pemerintah daerah serta para guru dan juga pengawas sekolah yang ingin naik jabatan.
Apabila merujuk pada Pasal 53 ayat (4) dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2019, kenaikan pangkat dan jabatan untuk seluruh ASN termasuk guru dan pengawas sekolah perlu memenuhi syarat, syaratnya ini yaitu dengan ikut serta dan lulus dalam uji kompetensi.
Kemudian selain itu, terdapat ketentuan lain bahwa nilai kinerja biak bagi guru maupun pengawas sekolah yang ingin mengikuti kenaikan pangkat atau jabatan bagi guru setidaknya harus bernilai “baik” dalam jangka waktu 2 terakhir.
Baca Juga: Kemenag Perkuat Pembelajaran Guru PAI Berbasis Blended Learning
Bukan hanya itu saja, untuk ketentuan dan syarat lainnya guru dan pengawas sekolah akan menyesuaikan aturan yang ada di instansi pembina. Sehingga setiap instansi terdapat persyaratan yang berbeda beda.
Baca Juga: Rahasia Perempuan: Tips untuk Menjaga Kesehatan dan
Melalui Surat Edaran Nomor: 1535/B/HK.04.01/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Februari 2023, Dirjen GTK menyampaikan beberapa poin penting dalam rangka kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru dan pengawas sekolah.
Berkaitan dengan syarat pengangkatan pertama dan uji kompetensi jabatan fungsional guru dan pengawas sekolah. Menjadi catatan bahwa Pemerintah Daerah wajib untuk melakukan kenaikan pangkat serta jenjang jabatan bagi guru dan pengawas sekolah berikut:
- Jabatan Fungsional guru dengan jabatan ahli pertama ke ahli muda
- Jabatan Fungsional guru dengan jabatan ahli muda ke ahli madya
- Jabatan Fungsional pengawas sekolah dengan jabatan ahli muda ke ahli madya
Para guru dan pengawas sekolah di atas jika memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (selain syarat lulus uji kompetensi) wajib dilakukan kenaikan pangkat untuk periode April 2023.
Baca Juga: 5 Tip Intim untuk Pasangan Baru, Jika Pertama Kali Melakukannya !
Selain itu, terdapat tahap uji kompetensi yang perlu dilakukan baik oleh guru maupun pengawas sekolah yang akan naik pangkat dan jabatan.
Uji kompetensi ini dapat dilakukan setelah pemerintah daerah memproses kenaikan pangkat dan jabatannya.
Untuk jadwal penyelenggaraan uji kompetensi bagi guru dan pengawas sekolah yang akan mengikuti kenaikan pangkat hanya sampai akhir bulan Desember tahun 2023. Nantinya, Kemendikbud Ristek yang akan menentukan pengumuman pelaksanaan uji kompetensi. []

One comment