Skip to content

Arogansi Pejabat Dispertan Medan Tuai Kecaman Keras LSM Gempur

DELI SERDANG || NUSANTARAMAILS.COM – Sikap arogansi oknum pejabat di Dinas Pertanian (Dispertan) Medan, Sumatera Utara (Sumut) tuai kecaman keras dari berbagai kalangan.

Ketua LSM Gempur, Bagus Abdul Halim, SE mengecam keras tindakan oknuk pejabat Dispertan yang arogan terhadap media yang menayangkan pemberitaan evaluasi brigade pangan di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Dalam keterangan persnya, Bagus Abdul Halim dengan tegas mengatakan, bahwa tindakan arogansi oknum pejabat tersebut harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan ASN.

“Saya sudah membaca isi berita tersebut, itu adalah bentuk kritik konstruktif untuk pemerintah Kabupaten Deli Serdang, bukan bentuk serangan individu atau instansi manapun,” ujar Bagus.

Baca Juga : 

Kodim 0408 BSK bersama Pemkab BS Gelar GPM, Jaga Stabilitas Harga Pangan Masyarakat

Bagus menambahkan bahwa seorang pegawai ASN yang menolak untuk menerima kritik dan berbicara kasar ketika ditanya dapat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Secara khusus, kewajiban ASN untuk bersikap hormat, sopan, dan tidak melanggar etika.

MR Siregar dalam jawaban konfirmasinya diduga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers no 40 tahun 1999, karena diduga sudah melecehkan profesi jurnalis serta melanggar UU no 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Pelangaran kode etik ASN adalah, Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang bertentangan dengan butir-butir kode etik dan jiwa korps merupakan pelanggaran.

“Arogansi MR dipertontonkan karena dia dekat dengan Bupati Deli Serdang. Ada dugaan bahwa Bupati berkolusi dengan MR, sehingga MR berani mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada wartawan ketika dikritik karena dia menerima dukungan dan pembelaan dari Bupati atas semua tindakan dan kebijakannya,” tegas Bagus.(**)

One comment

Tinggalkan Balasan