Skip to content

Aplikasi VIR Diduga Investasi Bodong, Polres Bengkulu Selatan Keluarkan Peringatan Keras

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan

Nusantara Mails – Salah satu aplikasi yang menjadi perhatian adalah Veolia International Resource (VIR) Recycling Group Indonesia, yang belakangan diduga kuat menjalankan praktik penipuan berkedok investasi.

Peringatan ini dikeluarkan setelah pembahasan mengenai aplikasi VIR ramai diperbincangkan di berbagai wilayah di Provinsi Bengkulu. Sejumlah informasi juga muncul terkait warga yang diduga menjadi korban.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, melalui Kasat Intel Iptu Roni Mulyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan informal dari beberapa kabupaten mengenai terhentinya aktivitas aplikasi tersebut.

Saat ini, aplikasi VIR tidak lagi dapat diakses oleh para penggunanya, sehingga memunculkan dugaan bahwa pengelola telah menghentikan operasional dan menghilang tanpa memberikan penjelasan.

“Menurut keterangan dari OJK, aplikasi ini tidak memiliki izin resmi dan tidak tercatat sebagai bagian dari layanan keuangan yang sah,” ujarnya seperti dikutip koranrb [dot] id

Roni menambahkan, pola kerja VIR sangat mirip dengan berbagai modus penipuan digital yang pernah marak di Indonesia.

Hingga kini, Polres Bengkulu Selatan belum menerima laporan resmi dari warga lokal yang merasa dirugikan. Namun, kondisi tersebut tidak berarti masyarakat boleh merasa aman.

Baca Juga: Info Penting Untuk PNS, Soal Target Penarapan Sistem Penggajian 2026

Ia mengingatkan bahwa aplikasi investasi bodong biasanya menargetkan masyarakat yang berharap mendapatkan penghasilan cepat. Skemanya hampir selalu sama: pengguna diminta menyetor dana sebagai modal awal dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Setelah dana terkumpul, akses aplikasi mendadak hilang dan pengelola lenyap.

“Jika menemukan pola seperti itu, sudah selayaknya masyarakat waspada. Kami mengimbau agar tidak sembarangan menyerahkan uang kepada aplikasi yang legalitasnya tidak jelas,” tegas Roni.

Ia juga menekankan pentingnya memeriksa status perizinan platform digital sebelum melakukan investasi. OJK menyediakan kanal resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk mengecek legalitas perusahaan dan aplikasinya.

Baca Juga: Kemensetneg Buka Program Magang 2026 untuk Siswa SMK dan Mahasiswa, Catat Syarat dan Jadwalnya!

“Selama tidak terdaftar atau tidak memiliki izin, sebaiknya jangan digunakan,” ujarnya.

Polres Bengkulu Selatan memastikan akan terus melakukan pemantauan dan siap menindaklanjuti apabila ada laporan resmi dari warga yang merasa dirugikan.

Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan aplikasi atau platform investasi yang mencurigakan agar potensi kerugian dapat dicegah sedini mungkin.

 

Lalu, apa sebenarnya program VIR?

Cara kerja program ini adalah peserta menyetorkan foto sampah yang dikumpulkan untuk ditukar dengan uang digital melalui aplikasi khusus VIR.

Peserta yang disebut sebagai duta lingkungan bekerja dengan mengusung semangat menjaga kelestarian lingkungan. Uang digital yang diperoleh kemudian dapat digunakan sebagai modal untuk mengembangkan usaha di bidang daur ulang atau recycle sampah.

Jenis daur ulang yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari mengolah sampah menjadi kertas, plastik, aluminium, hingga komponen alat elektronik.

Pada tahap ini, peserta diminta kembali menanamkan deposit atau modal sebagai bentuk investasi pada pabrik daur ulang yang bekerja sama dengan program tersebut.

Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar pula modal yang diminta. Nilai investasi juga akan bertambah jika peserta berhasil merekrut anggota baru.

Baca Juga: Meluruskan Narasi Sesat: Benarkah TPP Beban Negara?

Skema program ini dinilai mirip dengan pola ponzi atau member get member, di mana peserta yang berhasil merekrut anggota terbanyak akan mendapatkan keuntungan lebih besar.

One comment

Tinggalkan Balasan