NUSANTARAMAILS.COM – Mengutip laman kompasnews.co.id, ada beberapa perbedaan antara Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dengan wartawan.
Selama ini, sebagian masyarakat diberbagai daerah, masih belum mengerti, terkadang ada yang salah paham memandang, mengucapkan, mendengar, mengartikan tentang, Ormas, LSM adalah wartawan atau Pers. Padahal, sudah jelas sangat jauh berbeda tujuan, pengertian beserta fungsinya masing – masing.
Jadi, LSM ya LSM, Ormas ya Ormas, Wartawan ya Wartawan. Nah, disinilah letak perbedaannya. Seperti pengertian Wartawan, Pewarta, Pers atau Jurnalis adalah orang yang melakukan pekerjaan Kewartawanan dalam tugas – tugas Jurnalistiknya secara rutin.
Selain itu, Wartawan juga dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita, sesuai fakta, baik media cetak, media elektronik, maupun media online.
Selain itu, perbedaan Wartawan selanjutnya, adalah wartawan memiliki Perlindungan hukum apabila. Tugas jurnalistik beserta perannya sebagai pers diintimidasi atau diganggu oleh siapa pun.
Ini Undang – Undang yang melindungi seorang jurnalis dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 yang berbunyi :
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Isi pasal (4) ayat (2) dan (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yakni, ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sedangkan, Organisasi Massa (Ormas) adalah sekumpulan Masyarakat yang membentuk sebuah kelompok, wadah yang bertujuan sama, satu arah, satu pemikiran untuk mencapai sebuah kepentingan dalam suatu kegiatan.
Sementara, Ormas dalam Pasal 1 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013. Ormas sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Berdasarkan Pasal 5 UU Ormas sebagaimana telah diubah dengan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ormas memiliki beberapa tujuan meliputi, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan/atau mewujudkan tujuan negara.
Semoga bermanfaat dan memberi pengetahuan bagi masyarakat. Sehingga, dapat membedakan antara Ormas maupun wartawan yang diamanatkan UU Pers. (yti)

Leave a comment