Skip to content

Apa Perbedaan Antara Curas dan Curat

Sumner foto : suaradewata.com

NUSANTARAMAILS.COM – Sering mendengar berita kriminal baik di televisi, media cetak maupun media online atau siber yang menyebut istilah Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan Pecurian Dengan Pemberatan (Curat). Namun, sebagian masyarakat belum mengetahui apa perbedaan antara Curas dan Curat.

 

Dalam kesempatan ini, yuk kita kenali perbedaan antara Curas dan Curat. Perbuatan dapat dikatakan menjadi tindak pidana apabila mempunyai unsur sebagai berikut :

  1. Melawan Hukum;
  2. Merugikan Masyarakat;
  3. Dilarang oleh peraturan;
  4. Pelaku diancam pidana.

 

 

Tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang atau kelompok secara bersama-sama dilatar belakangi masalah klasik seperti kesulitan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, meningkatnya pengangguran, kurangnya kesadaran hukum, mengendurnya ikatan keluarga, pengaruh teman dalam pergaulan,  hukumannya terlalu ringan, adanya kesempatan atau kelengahan dari korban, arus globalisasi dan pertambahan jumlah penduduk dan sosial masyarakat.

 

Pencurian Dengan Kekerasan (Curas)

 

Dalam istilah awam, pencurian dengan kekerasan sering di sebut dengan kata perampokan. Pencurian dengan kekerasan yang ada pada pasal 365, yaitu menggunakan upaya kekerasan dan atau ancaman kekerasan.

 

Maksudnya adalah untuk mempersiapkan, memudahkan pelaksanaan  pencurian dan seterusnya. Artinya, kekerasan atau ancaman kekerasan itu mempunyai peranan atau hubungan terhadap kejahatan pokok (pencurian).
Kasus pencurian bisa di sebut pencurian dengan kekerasan bila sudah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
1. Memaksa orang lain dengan ancaman atau dengan kekerasan
2.  Supaya orang itu memberikan sesuatu barang yang sama sekali atau sebadian ilik orang itu atau milik orang lain
3.  Supaya orang itu membuat utang atau menhapus utang
4.  Dengan maksud agar menguntungkan dirinya sendiri atau diri prang lain dengan melawan hukum.

 

  • Arti memaksa adalah melakukan tekanan pada barang yang sedemikian rupa, sehingga orang itu mau melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri.
  • Arti barang adalah sesuatu benda yang berwujud seperti uang, pakaian, perhiasan dan sebagainya termasuk juga binatang dan benda-benda yang tidak berwujud misalnya alitan listrik dll.

 

  • Arti melakukan kekerasan adalah menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah, misalnya dengan cara memukul dengan tangan, atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dll yang menyebabkan orang yang terkena tindakan kekerasan itu  merasa sakit

 

Pencurian dengan kekerasan di atur dalam Undang-Undang Hukum Pidana pasal 365. Dalam pasal ini menyebutkan bahwa :

 

(1) Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya:

 

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:

– Ke 1 : Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan

– Ke 2 : Jika peruatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
– Ke 3 : Jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,
– Ke 4 : Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

 

(3) Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika peruatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

 

Pencurian Sengan Pemberatan

Pencurian dengan Pemberatan atau Pencurian Khusus atau Pencurian dengan Kualifikasi diatur dalam KUHP pasal 363.

Yang dimaksud dengan pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaanya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan.

Contoh bentuk  tindak pidana pencurian dengan pemberatan  bisa di klasifikasikan sebagai berikut :

 

  1. Pencurian ternak

 

  1. Pencurian pada waktu kebakaran, bencana banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karam – kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, pemberontakan dalam kapal atau bencana perang. Alasan untuk memperberat ancaman pidana pada pencurian semacam ini adalah karena timbulnya kericuhan, kekacauan, kecemasan yang sangat memudahkan pencurian. Barang yang dicuri tidak perlu barang-barang yang terkena bencana, tetapi segala macam barang yang karena adanya bencana tersebut tidak/kurang mendapat penjagaan.

 

  1. pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah kediaman atau pekarangan yang terutup dimana terdapat rumah kediaman dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang berhak;

 

  1. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama.

 

  1. Pencurian yang untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang dicuri itu dilakukan dengan jalan membongkar (“braak”), mematahkan (“verbreking”) atau memanjat (“inkliming”) atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

 

Demikian uraian singkat perbedaan antara tindak pidana Curas dan Curat menurut KUHP. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi masyarakat.(**)

 

Sumber : https://payupisan.blogspot.com/2015/11/perbedaan-pencurian-dengan-kekerasan_15.html

Leave a comment

Tinggalkan Balasan