KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Musim kemarau saat ini sangat rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Guna mengantisipasi serta memberi pemahaman kepada masyarakat terkait larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Kemuning Polres Kaur Polda Bengkulu sosialisasi, Rabu (6/9/2023).
Sosialisasi menyasar petani di desa binaan. Masyarakat diberi pemahaman agar tidak membakar hutan dan lahan.

“Ya, sosialisasi Karhutla ini dilaksanakan secara rutin kepada masyarakat. Tujuannya, mencegah terjadinya kebakaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan ancaman bahaya,” ungkap Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Guslin Saswondo melalui anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Kemuning, Brigpol Ryan S Nadek.
Sosialisasi Karhutla terus digalakkan, mengingat masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya memahami akan dampak dari Karhutla.
Baca Juga :
Peduli Warga Sekitar, PT DSJ Pekerjakan 172 Masyarakat Sebagai Karyawan
Selain itu, sosialisasi ini juga agar masyarakat tidak terseret dalam persoalan hukum terkait Karhutla.
Ancaman pelaku Karhutla berupa pidana penjara 15 tahun atau denda Rp 10 miliar. Oleh karenanya, penting untuk memberi pemahaman kepada masyarakat.
Jangan sampai mereka terseret kasus hukum atas ketidaktahuan mereka membakar hutan dan lahan.
“Sosialisasi menyasar petani yang membuk lahan baru dan masyarakat lainnya untuk tidak membakar hutan atau lahan,” paparnya.(yti)

Leave a comment