Skip to content

Aniaya Lansia, Oknum Brimob Hanya dihukum 5 Lima Bulan

Oplus_131072

AMBON || NUSANTARAMAILS.COM – Kasus penganiayaan terhadap nenek Lansia di Ambon menarik perhatian publik.

Betapa tidak, pelaku adalah oknum anggota Brimob Polda Maluku Bripka HGE hanya divonis lima bulan.

Vonis hukuman lima bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 4 Mei 2026 lalu dinilai tidak memberi keadilan bagi korban.

Korban penganiayaan yakni, Maria Huwae (74). Dimana akibat penganiayaan tersebut harus dioperasi.

“Kita sangat kecewa sekali, dari tuntutan jaksa hanya 8 bulan lalu kemarin putusan hakim turun jadi 5 bulan ini sangat tidak adil sekali,” kata Lina Saleky, keluarga korban, Selasa (5/5/2026).

Dalam kasus tersebut, terdakwa menganiaya korban hingga mengalami luka parah di bagian kepala dan leher belakang.

Pada awalnya, keluarga berharap ada keadilan. Namun, setelah pembacaan putusan keadilan tidak didapat.

Apalagi, pelaku adalah oknum polisi yang seharusnya memberi rasa aman bagi masyarakat.

“Jadi kita akan terus cari keadilan, kami juga minta Kapolda Maluku turun tangan atas kasus ini,” ujarnya.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan