RIAU || NUSANTARAMAILS.COM – Dit Resnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyundupan narkoba jenis sabu sebanyak 298 gram tujuan Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (22/9/2025) lalu.
Dit Resnarkoba Polda Riau mengamankan dua orang yakni, RMN (25) dan AMCS (31) bersama barang bukti.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita, usai mendapatkan informasi terkait barang haram ini.
“Berdasarkan penyelidikan tim, diketahui sebuah mobil yang mengangkut sabu sedang berada di Tol Bangkinang. Tim langsung melakukan pengejeran hingga gerbang tol XIII Koto Kampar, dan dilakukan penangkapan” terang Kombes Putu, Minggu (5/10).
Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil travel yang ditumpangi RMN, ditemukan sabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam didalam laci mobil.
“RMN mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui,” lanjutnya.
Baca Juga :
Parkir Di Tepi Sawah, Motor Dinas Penyuluh Pertanian Kaur di Kabarkan Raib
Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN kemudian menghubungi seseorang berinisial R untuk mengabarkan posisinya. R kemudian menyuruh AMCS untuk menjemput sabu ini.
Berdasarkan perjanjian, RMN menunggu di pinggir jalan Lintas Padang Muko. Saat AMCS tiba di lokasi, tim opsnal langsung menangkapnya serta mengamankan barang bukti.
Hasil interogasi dengan AMCS, ia mengaku diperintahkan oleh R yang berada di Lapas untuk menjemput sabu.
“R diketahui berada di salah satu Lapas di Sumatera Barat,” tambah Kombes Putu.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut.
Pengembangan terhadap kasus ini masih dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Riau guna mengidentifikasi pelaku lain.(**)

One comment