Skip to content

Anggaran Khusus Bupati Rp 100 M dan Biaya Makmin Rp 29 M Dibantah Pemda, Itu Berita Hoax

DELI SERDANG || NUSANTARAMAILS.COM – Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) membantah adanya pemberitaan di media online yang menyebut anggaran khusus bupati senilai Rp 100 miliar dan biaya Makan Minum (Makmin) Rp 29 miliar.

Pemda Deli Serdang membantah kabar tersebut dan menyebut bahwa itu adalah berita hoax atau bohong, Rabu (3/9/2025).

Kabag Umum Setda Deli Serdang, Dheny H Ginting, SE, M. Si kepada awak media mengatakan, anggaran yang tertuang dalam DPA APBD Deli Serdang tahun 2025 total belanja pegawai dan operasional di 10 bagian Setda Deli Serdang sebesar Rp 29 miliar.

Baca Juga : 

Kodim 0408 BSK bersama Pemkab BS Gelar GPM, Jaga Stabilitas Harga Pangan Masyarakat

Anggaran itu juga terbagi dalam tiga item, yakni untuk belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) kurang lebih Rp 27 miliar, belanja gaji dan tunjangan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) Rp 305 juta.

Sedangkan, untuk penyediaan dana penunjang operasional KDH dan Wakil KDH hanya Rp 2 miliar untuk mengunjungi masyarakat di 22 Kecamatan dan melayani masyarakat.

“Perlu kami menegaskan, bahwa isu yang sengaja dikembangkan ke publik soal anggaran khusus Bupati dan makan minum itu tidak benar. Dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA), jumlah anggarannya tidak sebesar itu. Jadi, kami dalam hal ini benar-benar melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran,” tegas Dheny H Ginting, SE, M.Si.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hendri Adiwijaya, SE, MM menambahkan, hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Jadi, sesuai ketentuan tersebut tidak mungkin KDH dan WKDH mengelola di luar ketentuan dimaksud, untuk itu kami harap agar Masyarakat jangan mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks yang dibuat,” tandas Hendri.(**)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan