Skip to content

Anak Bawah Umur Nikah, Wajib Lampirkan Putusan PA

Plt Kepala KUA Majez Saugus Mariade Fusda, S. Th.I.

KUA selalu menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat. Agar diketahui dan dipahami. Sehingga, tidak timbul prasangka KUA mempersulit syarat pernikahan.

“Sosialisasi terus dilakukan oleh KUA. Semoga masyarakat memahami dan mengetahuinya,” ungkap Saugus Mariade Fusda.

Dicium Bus SAN, Bocah Kelas IV SD Tewas, Sang Ayah Dilarikan Ke RSUD

(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan