Skip to content

AMJ Kecam Aksi Pengancaman terhadap Wartawan di Seluma Oleh Oknum Ketua BUMDes

SELUMA || NUSANTARAMAILS.COM – Ketua Aliansi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, mengecam keras dugaan aksi pengancaman terhadap seorang wartawan di Kabupaten Seluma yang dialami jurnalis Buser Indonesia, Yoni, saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Pinju Layang, Kecamatan Semidang Alas.

Ketua AMJ menilai dugaan pengancaman tersebut sebagai bentuk intimidasi serius terhadap kebebasan pers dan tidak dapat ditoleransi. Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan setiap upaya mengancam atau menekan jurnalis merupakan pelanggaran hukum.

AMJ mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan korban secara profesional dan transparan.

AMJ juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta melindungi wartawan dari ancaman dan intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Organisasi ini menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas demi menjaga iklim kebebasan pers di Provinsi Bengkulu.

Baca Juga : 

https://nusantaramails.com/halangi-tugas-wartawan-saat-akan-wawancara-orang-dekat-mantan-bupati-bengkulu-utara-terancam-dilaporkan/

Diberitakan sebelumnya, dugaan pengancaman terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Seluma. Seorang jurnalis bernama Yoni dari media Buser Indonesia diduga mendapat ancaman pembunuhan dari Ketua BUMDes Desa Pinju Layang saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut dialami Yoni ketika melakukan peliputan dan konfirmasi berita di Desa Pinju Layang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Akibat kejadian itu, Yoni mengaku merasa terancam dan tidak nyaman dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan.

“Saya merasa terancam dan tidak nyaman dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, M Akbar, Yoni telah melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polres Seluma. Laporan itu disertai bukti dugaan ancaman yang disampaikan terlapor kepada korban.

“Bunyinya seperti ini kaba kumatika, yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan ‘kamu saya bunuh’,” jelas M Akbar.

Menurut M Akbar, dugaan pengancaman bermula saat kliennya berupaya mengonfirmasi pemberitaan kepada terlapor sebagai bagian dari tugas jurnalistik.

Namun, upaya konfirmasi tersebut diduga tidak diterima dengan baik hingga berujung pada ancaman. Ia menegaskan tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugasnya.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan