MOJOKERTO || NUSANTARAMAILS.COM – Kendaraan bermotor (ranmor) ketika mengalami kecelakaan di jalan raya tentunya pihak Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) yang menanganinya. Selain itu ranmor diamankan untuk dijadikan barang bukti (BB).
Bagi ranmor saat diambil pemiliknya, para kalangan masyarakat rata-rata menilai akan dikenakan biaya dan lain sebagainya.
Pengambilan BB ranmor seusai kecelakaan, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto menyatakan meniadakan pemungutan biaya sepeserpun. Sehingga masyarakat dapat mengambil secara gratis.
“Terkait dengan pengambilan BB kendaraan kita tidak ada pemungutan biaya sama sekali,” ungkap, AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Lantas Polres Mojokerto dikonfirmasi nusantaramails.com, melalui pesan WhatsAppnya beberapa waktu lalu, Rabu (24/7).
Untuk pengambilan BB ranmor, ia mengaku, memang tidak ada dikenakan biaya. Namun, bila mana masyarakat sampai di mintai biaya, pihaknya pun tidak pernah mengarahkan tersebut.
Sampai jika terjadi anggota memungut mengenakan biaya pengambilan BB tanpa sepengetahuannya, maka dipersilahkan untuk melapor.
“Silahkan lapor ke saya, kalau bisa dengan bukti kalau ada anggota saya yang meminta biaya terkait pengambilan barang bukti itu,” tegas AKP Hariyazie.
Baca Juga :
Ocehan Akun Facebook Kaur Gemilang Takedown, Militan RGP Tak Tarik Lapor Ke Cyber Crime
Jika sampai ketahuan anggota tetap nekat memungut biaya pengambilan BB ranmor, AKP Azie berjanji bakal menindak tegas.
“Akan saya tindak tegas terhadap oknum anggota tersebut,” tandasnya. (mnf/yti)

One comment