Alasan Sakit, Terdakwa Pasal 263 ayat (1) Belum di Tahan PN Bintuhan
KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Karena beralasan sakit, terdakwa kasus pasal 263 ayat (1) pemalsuan dokumen surat tanah belum dilakukan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan. Ancaman pidana pada pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat adalah pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal ini mengatur tentang perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang … Lanjutkan membaca Alasan Sakit, Terdakwa Pasal 263 ayat (1) Belum di Tahan PN Bintuhan
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan