Kapolres Ari Satmoko tentu menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh AKP Ivans Drajat.
“Tentunya sebagai pimpinan di Polres Mabar saya menyayangkan. Upaya yang sedang kita lakukan dari Propam sedang proses mendalami,” kata Ari, dikutip dari Pos Kupang.
Lebih lanjut, Kapolres Ari Satmoko mengatakan, jika terbukti melanggar kode etik profesi Polri, Kapolsek Komodo itu akan diberikan sanksi.
Kalaupun ada upaya mediasi di antara kedua belah pihak, itu tidak akan berpengaruh pada sanksi etik terhadap Kapolsek.
“Karena ada ketentuan ketika seorang anggota polri melakukan pelanggaran itu sanksinya disiplin kode etik,” ujar Ari Satmoko.
Kendati begitu, pihaknya menghargai proses hukum yang ditempuh pihak korban.
Ia akan mengawal proses kasus tersebut.
“Kita akan mengawal kasus tersebut dan lakukan dengan objektif,” ujarnya.
Kronologi kejadian
Diketahui kejadian bermula saat sekuriti bernama Gio menegur Kapolsek Ivans yang masuk ke ATM di Nggorang sambil menggunakan helm.

One comment