KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Direktur atau pemilik tambak Udang CV Teratai Farm di Desa Cucupan Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur akui kalau tambak udangnya belum kantongi izin lengkap.
Pascapenyegelan yang dilakukan oleh Pemda Kaur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur beberapa waktu lalu, tambak udang satu ini tidak beroperasi.
Aenk pemilik tambak udang CV Teratai Farm mengakui bahwa perizinan yang dimiliki belum lengkap. Namun, ia berharap Pemda tidak tebang pilih dalam penertiban atau solusi lainnya.
“Kita akui perizinan memang belum lengkap namun sudah diusulkan. Permudah dan beri kelancaran dalam mengajukan perizinan,” ucap Aenk.
Baca Juga :
Kadernya Luka Lapor ke Polresta, PMII Bantah Semua Tuduhan HMI di Media
“Dalam penertiban ini, saya berharap agar tegak lurus. Jangan pilih kasih, karena masih ada beberapa tambak udang di Kabupaten Kaur yang belum mengantongi izin lengkap namum masih beroperasi,” tuturnya lagi.
Terpisah, Kadis DLH, Hendry Faizal dikonfirmasi media inienjelaskan, tambak udang CV Teratai Farm milik Aenk hingga saat ini belum ada izin IPLC.
Atas dasar itulah, DLH memberi sanksi berupa penyegelan tambak dan tidak boleh beroperasi hingga perizinan IPLC terbit.

“Sanksi bagi tambak yang belum memiliki IPLC maka disegel tidak boleh beroperasi,” ucapnya tegas.
Menyoal tambak udang lain yang juga belum memiliki izin lengkap, Kadis LH mengungkapkan sampai saat ini sudah diberi SP 1.
Ditanya nama dan berapa banyak tambak udang yang belum mengantongi izin lengkap, Kadis LH enggan menyebutkannya kepada awak media ini.(sli)

One comment