NUSANTARAMAILS.COM – Apes dialami AT mantan Kades Kuncir Kecamatan Wonosalame Kabupaten Demak Jawa Tengah. Kades terpilih periode 2016-2022 ini harus berurusan dengan penegak hukum karena terseret kasus korupsi Dana Desa (DD).
Kasus korupsi terjadi tahun anggaran 2021 dan 2022. Kerugian negara atas perbuatannya mencapai Rp 220 juta.
Informasi yang berkembang, Kades ini suka bermain judi dan menghabiskan waktu berkaraokean.
Terbukti, Kades AT ini tercatat pernah menjadi tahanan di Rutan Demak dalam kasus perjudian kartu remi.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, bermain judi dan karaokean adalah hal yang normal. Ia juga membantah uang korupsinya dihabiskan untuk berjudi dan karaoke.
Baca Juga :
Pakai Ambulans, Oknum Kades Diduga Pergi Ajak Selingkuhan Nginap di Vila
Ia mengaku, bahwa uang tersebut dipakai untuk usaha menanam bawang merah. Namun, usahanya gagal dan tidak dapat mengembalikan uang korupsinya.
“Uang itu saya suruh bendahara untuk mengambil uang pembangunan dana desa, saya pinjam untuk keperluan pribadi. Pembangunan betonisasi dranase. Untuk menanam brambang (bawang merah), tidak dipakai judi,” kata Agus di Mapolres Demak, Rabu (11/7/2023) dikutip Kompas.com.
Agus menegaskan ketika bermain judi, dirinya hanya mengeluarkan uang sebanyak Rp 1.000 hingga Rp 5.000 saja.
“Tidak dipakai uang hasil korupsi. Saya Judi main seribu dua ribu,” ucapnya.
AT mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia siap menjalani hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya tidak punya apa apalagi, saya anak empat, semua ada hikmahnya saya akan jalani sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Jangan Lewatkan :
Pakai Ambulans, Oknum Kades Diduga Pergi Ajak Selingkuhan Nginap di Vila
Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan, mengatakan AT terjerat kasus korupsi DD yang merugikan negara mencapai Rp 220 juta.
“Hasil dari penyelidikan, AT diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya,” kata Andy saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (12/7/2023).
Ia mengatakan, pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak dilaksanakan secara tertib, serta pelaksana kegiatan tidak ditunjuk dan difungsikan sesuai ketentuan.
“Sejauh ini tersangka mengaku uang dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah. Selain itu, yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian. Maka dari itu penyidik masih mendalami aliran dana yang digunakan tersangka Agus Triyono,” pungkasnya.
Kasus korupsi DD ini masih dalam pengembangan guna mengetahui kemana aliran uang korupsi tersebut.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh AT.(yti/kompas.com)

One comment