Oleh: Bayu Purnomo Saputra.
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum dan Praktisi Hukum
“Negara besar bukan yang paling banyak menghukum, tetapi yang paling berani memaafkan dengan keadilan”.
Indonesia baru saja menggoreskan babak baru sejarah hukumnya.
Nama Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto kini tak lagi disebut dalam nada vonis, melainkan dalam nada pengampunan.
Tom mendapat abolisi, Hasto mendapat amnesti.
Keputusan ini disahkan Presiden Prabowo Subianto, dengan persetujuan DPR, berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 dan UU No. 22/2002.
Gaduh pun tak terelakkan.
Apakah ini rekonsiliasi nasional atau justru preseden politik yang berbahaya?
Apakah ini obat penyembuh luka bangsa atau tiket bebas untuk elit yang terjerat hukum?
Abolisi & Amnesti, Secara hukum:
Abolisi 》
– Penghapusan proses perkara pidana sebelum putusan dijatuhkan.
Amnesti 》
– Penghapusan pidana dan segala akibat hukumnya, biasanya terkait perkara politik atau keamanan negara.
Baca Juga :
Disdik Sumut Terapkan Sekolah Lima Hari, Tingkatkan Pengawasan dan Quality Time bersama Keluarga
Di Indonesia, keduanya memerlukan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).
Kewenangan Presiden sah secara konstitusional, tetapi apakah sah secara nurani?
Di sinilah perdebatan mulai hidup.
Pelajaran dari Sejarah
Tahun 403 SM, Athena yang hancur akibat perang saudara memilih jalan damai:
1. Athena 403 SM – Aman Decree:
– Setelah perang saudara di Athena antara kelompok Thirty Tyrants dan kaum demokrat, pada tahun 403 SM diberlakukan sebuah perjanjian politik yang dikenal sebagai Aman Decree.
– Intinya adalah memberikan amnesti umum kepada warga yang sebelumnya memihak pihak kalah, untuk mencegah dendam politik yang berlarut-larut.
– Sumber: Xenophon, Hellenica; Aristoteles, Athenaion Politeia.
2. Julius Caesar dan Clementia:
– Setelah memenangkan perang saudara melawan Pompey dan para pendukungnya, Julius Caesar memilih memberi pengampunan (clementia) kepada banyak lawan politiknya.
– Pengampunan ini adalah strategi politik untuk menjaga persatuan Republik Romawi, tetapi sebagian penerima amnesti kemudian ikut dalam konspirasi pembunuhan Caesar pada tahun 44 SM.
– Sumber: Suetonius, The Twelve Caesars; Plutarch, Life of Caesar.
Dalam Konteks Indonesia: Tom & Hasto
》 Tom Lembong Divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus impor gula. Banding diajukan pada 28 Juli 2025, namun proses itu dihentikan setelah Presiden memberikan abolisi pada 1 Agustus 2025.
》 Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam kasus obstruction of justice terkait Harun Masiku.
KPK sempat mengajukan banding, namun membatalkannya setelah Presiden memberikan amnesti pada 1 Agustus 2025.
Keduanya belum inkracht, tetapi sudah diampuni.
Di mata rakyat, ini menimbulkan kontras ???
Rakyat kecil yang mencuri pisang atau ayam tetap menjalani hukuman, sementara elit politik bisa lepas dari jerat hukum sebelum prosesnya tuntas.
Dalam Hal Ini Menjadi Preseden dan Kepercayaan Publik:
Secara hukum, Presiden tak melanggar aturan. Namun, dari sudut keadilan substantif, ada risiko besar:
– Preseden buruk: pelanggar hukum yang dekat kekuasaan bisa berharap diampuni.
– Erosi kepercayaan publik: hukum dianggap hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
– Pelemahan semangat antikorupsi: pengampunan untuk kasus yang bernuansa korupsi dapat dianggap mengkhianati perjuangan reformasi.
Mengutip Kalimat Novel Baswedan, Ketika penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan”
Artinya penulis bisa menyimpulkan hal ini juga bisa dikatakan sebagai “pembunuhan semangat pemberantasan korupsi”.
Koalisi masyarakat sipil menilainya sebagai transaksi politik yang mengorbankan marwah hukum.
Menjadi Sebuah Pertanyaan, Rekonsiliasi atau Transaksi?
Abolisi dan amnesti bisa menjadi instrumen luhur jika digunakan untuk:
– Mengakhiri konflik politik berkepanjangan,
– Menghapus dendam sejarah,
– Mengembalikan kehormatan pada yang dihukum secara keliru.
Namun, jika digunakan untuk menyelamatkan elit dari tanggung jawab pidana, maka pengampunan itu bukanlah kebesaran jiwa, melainkan penyelamatan politik.
Sebagai Penutup, Penulis mengutip kalimat Fiat justitia ruat caelum
(Let justice be done though the heavens fall), Tegakkan Keadilan, Meski Langit Runtuh.
Sejarah mengajarkan bahwa pengampunan tanpa pertanggungjawaban adalah bom waktu.
Hukum yang tak dipercaya rakyat hanyalah tinta di atas kertas, bukan pagar keadilan.
Kita perlu memastikan, bahwa:
– Pengampunan tidak mematikan keadilan,
– Rekonsiliasi tidak menghapus akuntabilitas,
– Hukum tetap tegak bagi semua, bukan hanya untuk yang lemah.
Karena hanya dengan begitu, abolisi dan amnesti akan tercatat dalam sejarah sebagai tindakan negara yang mulia, bukan sebagai noda demokrasi.(**)

One comment