KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Hampir semua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kaur terkesan abaikan amanat Undang-Undang (UU) desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 .
Pengabaian UU Nomor 6 Tahun 2014 khususnya pada pasal 27 yaitu “Kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran”.
Dalam UU Desa pasal 28 di jelaskan lebih dalam yakni :
(1). Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2). Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat
dilanjutkan dengan pemberhentian.
Hingga kini, pemerintah daerah melalui instansi terkait belum memberikan sanksi berupa teguran kepada Kades yang mengabaikan amanat UU Desa dan Permendagri tersebut.
Apalagi masih ada beberapa desa yang hingga kini belum melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) serah terima kegiatan tahun sebelumnya.(yti )

Leave a comment