Skip to content

Bawaslu Kaur Warning Parpol dan Bacaleg Untuk Lepas APS, Bandel Sanksi Terberat Diskualifikasi

Ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin, ST (tengah) bersama anggota.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur mewarning Partai Politik (Parpol) maupun Bacaleg. Warning tersebut berkaitan dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Bawaslu mengingatkan, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023, seluruh APS harus sudah diturunkan.

Dari tanggal 4-27 November 2023 tidak aka aktivitas kampanye maupun sosialisasi apapun oleh Parpol maupun Bacaleg.

Baik itu APS, stiker, status di Media Sosial (Medsos), pamplet, iklan maupun pertemuan. Masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024.

Baca juga : 

Strategi Politik Raih Kursi Di DPRD Kaur, Kumpulkan Data dan Siapkan “Oleh-Oleh”

Pada tanggal 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang dan tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan