KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Sejak tahun 2007, izin lahan perkebunan kelapa sawit PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) sudah lima kali perpanjangan atau revisi perizinan lahan.
Meskipun lima kali mengalami perpanjangan dan revisi namun PT DSJ disinyalir tidak mampu memenuhi ketentuan aturan perkebunan.
“Ya, sudah lima kali perpanjangan dan revisi perizinan yang diterbitkan oleh Bupati Kaur,” ujar ketua Persatuan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL), Ahmas Kudsi, SE, Rabu (9/8/2023).

Terakhir revisi tahun 2012 yang ditandatangani oleh Bupati Kaur, Ir Hermen Malik, M. Sc. Surat dengan nomor 903 Tahun 2012 tentang revisi dan kompensasi perpanjangan izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit PT DSJ seluas 1.500 hektare.
Dalam keputusan bupati ini, pada point ketiga, diberikan kompensasi luas lahan sebagaimana Diktum kesatu dengan luas 900 hektare terletak diatas izin lokasi seluas 7.000 hektare sebelumnya.
Pertama izin dengan nomor 259 tahun 2007, IUP-B nomor 85 Tahun 2009, IUP-B nomor 137 Tahun 2010, IUP-B nomor 903 Tahun 2012.
Baca Juga :
Bikin Pilu, Kisah Siswi SMP Open BO di MiChat, Sehari Bisa Layani 4 Pria
Dari beberapa kali revisi ini, PMPL menilai PT DSJ belum mampu menunjukkan itikad baiknya dalam melaksanakan usaha perkebunan.
PT DSJ tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Menarik :
Bikin Pilu, Kisah Siswi SMP Open BO di MiChat, Sehari Bisa Layani 4 Pria
“Atas dasar ini, PMPL melakukan gugatan hukum ke pengadilan negeri terhadap PT DSJ,” ucap Ahmad Kudsi.(yti)

One comment