KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT Anugerah Pelangi Sukses (APLS) Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning mendadak ramai, Selasa (14/2/2023). Pasalnya, puluhan sopir tembak truk Tandan Buah Segar (TBS) kepung kantor manajemen perusahaan.
Puluhan sopir tembak ini protes atas kebijakan perusahaan yang membekukan aktivitas mereka. Sopir truk TBS yang bukan asli dari RAM tidak diperbolehkan masuk membawa truk TBS ke loading.
Dari data yang ada, tercatat sedikitnya 23 orang yang berprofesi sebagai sopir tembak. Semuanya adalah warga pribumi disekitar pabrik CPO.
Aksi damai sopir tembak ini berjalan tertib dan aman. Tiga orang perwakilan sopir tembak masuk keruang pertemuan membahas kesepakatan bersama.
Aksi damai ini mendapat pengawalan ketat personel gabungan Polres Kaur dan Polsek Tanjung Kemuning. Tampak hadir, Kabag Ops Polres Kaur, Kompol Sultoni dan Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Guslin Saswondo.
Perwakilan sopir tembak menyampaikan kepada manajemen perusahaan diantaranya, apa yang dirugikan pihak perusahaan dengan adanya sopir tembak.
Kenapa mereka dikatakan sopir tembak,agar kiranya pihak perusahaan tidak menghapuskan sopir tembak.
“Kami berharap, manajemen perusahaan tidak menghapus sopir tembak untuk membawa truk TBS,” ujar salah seorang perwakilan, Supriyanto (32).
Sementara itu, manajemen PT APLS yang diwakili oleh manager, Agus Karyono menyampaikan, sopir tembak adalah mereka yang membawa kendaraan dari area perusahaan ke area loading perusahaan PT APLS melainkan bukan sopir asli dari RAM.
Terkait keberatan yang disampaikan oleh pihak manajemen PT APLS sopir tembak dapat mengintimidasi serta mempengaruhi pihak sortir TBS di perusahaan yang mana apabila pihak RAM menggunakan jasa sopir tembak buah sawit yang disortir dapat diterima oleh pihak perusahaan sehingga menyebabkan kerugian perusahaan yang mana
pada waktu lalu pernah terjadi pemukulan oleh sopir tembak terhadap pihak asisten perusahaan.
Dengan adanya pihak sopir tembak pihak perusahaan tidak merasa nyaman yang disebabkan oleh intimidasi.
Hasil kesepakatan bersama, sopir tembak dihapuskan atau ditiadakan lagi. Sopir yang masih ingin membawa truk TBS ke loading silakan meminta surat keterangan dari pengusaha RAM yang menerangkan bahwa mereka benar sopir truk.
Perwakilan sopir tembak setuju dan sepakat atas pertemuan tersebut dan menyanggupi kebijakan perusahaan.
Penghapusan sopir tembak berlaku efektif mulai besok (15/2/2023). Untuk hari ini, manajemen masih memberi kebijakan bagi sopir tembak.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Guslin Saswondo menyampaikan imbauan kepada kedua pihak agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban.
“Jika ada yang mengintimidasi silakan laporkan ke aparat kepolisian. Kepada sopir truk agar mengikuti prosedur perusahaan agar lebih tertib dan nyaman,” ucap Kapolsek.(yti)

Leave a comment