Nusantara Mails – Lepas (THL) Pol PP inisial RPY 22, perempuan, yang terlibat hubungan sesama jenis atau LGBT. Berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan sejak Senin (26/7).
Hal itu diungkapkan Sekdakab Adlisman. “Dengan demikian segala tindak tanduk atau perbuatan yang bersangkutan tidak ada lagi hubungannya dengan Pemkab Dharmasraya, artinya itu menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Artinya jangan lagi di hubung-hubungkan antara perilaku menyimpang yang bersangkutan dengan Pemkab Dharmasraya,” tegas Adlisman.
Ketentuan Baru dari BKN, Mulai Januari 2024 Seluruh PNS Wajib Mengikuti
Hal senada diungkapkan Kepala Satpol PP Syafrudin. Yang bersangkutan sudah di-PTDH-kan dengan Surat Keputusan Nomor: 815/259/Kpts/Satpol PP-Damkar/2023, Tentang Pemberhentian Anggota THL Satpol PP dan Damkar Kabupaten Dharmasraya, tertanggal 26 Juli 2023.
Menurut Syafruddin, terkuaknya hubungan sesama jenis tersebut, berawal dari tayangan video, RPY pada Jumat (21/7) yang saat itu masih berpakaian dinas Pol PP. Dan video tersebut menjadi viral sekaligus mengagetkan banyak pihak.

Leave a comment