BEKASI || NUSANTARAMAILS.COM – Dinas Pendidikan Bekasi menjatuhkan sanksi berat kepada oknum guru ASN yang berselingkuh dan berbuat zina.
Guru yang mengajar di salah satu SMPN di Bekasi ini berselingkuh dengan staf yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Oknum guru ini dijatuhi sanksi penurunan pangkat. Sedangkan, oknum staf diberhentikan dari pekerjaannya.
Kepala sekolah tempat keduanya bertugas, Sukamto menyampaikan, dari kejadian tersebut nantinya pihak sekolah tentu akan melakukan pembinaan kepada seluruh guru dan staf.
Baca Juga :
“Kami akan lakukan pembinaan kepada seluruh guru dan staf,” tuturnya dikutip radarbekasi.id.
Disampaikan bahwa pembinaan yang diberikan kepada seluruh guru dan staf bertujuan agar hal yang sama tidak terulang kembali di lingkungan sekolahnya.
“Pembinaan diberikan agar hal yang sama tidak terulang kembali. Kami harap semua bisa mengerti itu, karena bahwasannya sekolah merupakan tempat ramah anak dengan contoh-contoh yang baik,” pungkasnya.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat setelah terkuaknya perselingkuhan antara guru ASN dengan staf sekolah.
Keduanya bukan hanya selingkuh, namun diduga telah berbuat zina. Oleh karenanya, sekolah memberikan sanksi tegas.(yti)

One comment