Skip to content

MK Putuskan Pemilu 2024 Dengan Proporsional Terbuka, Bacaleg Non Kader Tetap Berpeluang

Ilustrasi
Ilustrasi

KAUR ││NUSANTARAMAILS.COM – Yang ditunggu-tunggu Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) akhirnya ditetapkan. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 tetap mengusung sistem proporsional terbuka. Sistem ini tetap mendudukkan Caleg yang memperoleh suara terbanyak sebagai anggota dewan.

 

Dengan putusan MK ini, maka diprediksi peta politik akan kembali berubah. Pasalnya, selama ini ada kekhawatiran MK akan memutus proporsional tertutup alias nomor jadi.

Baznas Salurkan Zakat Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Putusan MK ini tentu membawa angin segar bagi Bacaleg yang berada dinomor urut kedua dan seterusnya. Sebab, tidak ada jaminan Bacaleg nomor urut satu yang akan terlantik sebagai anggota dewan jika partai memperoleh kuota kursi diparlemen.

 

Genderang perang politik di internal partai akan semakin terdengar. Masing-masing Bacaleg memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan sebagai wakil rakyat di parlemen. Keraguan Bacaleg nomor urut dua dan seterusnya terjawab sudah.

 

Putusan MK tersebut menjadi pemacu semangat Bacaleg untuk memulai sosialisasi dan menggaet hati masyarakat di tanggal 14 Februari 2024. Bacaleg non kader partai pun mulai bergairah untuk berjuang menuju kursi wakil rakyat.

Mengenal Jenis-Jenis Intelijen

“Putusan MK yang menetapkan sistem Pemilu 2024 dengan proporsional terbuka ini akan membuka peluang bagi Bacaleg nomor urut kedua dan seterusnya. Suara terbanyak sama seperti pada Pemilu 2019 lalu,” ungkap Iral Susanto (48).(yti)

2 comments

Tinggalkan Balasan