KAUR ││NUSANTARAMAILS.COM – Pemda Kaur memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III digelar bulan Oktober 2023. Pilkades mau tidak mau harus bersangkutan dengan biaya pelaksanaan. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pilkades dianggarkan Rp 10 juta untuk satu desa.
Sayangnya, anggaran sebesar itu dibebankan kepada APBDes masing-masing desa. Sehingga, 11 desa yang bakal menggelar Pilkades harus mulai mempersiapkan revisi anggaran mereka. Sebab, anggaran tahun 2023 sudah final dalam RAPBDes dan tidak masuk biaya Pilkades.
Masih Mau Gengsi-gengsian? Inspirasi Wanita Berparas Cantik Buruh Pengangkut Semen
Dengan dibebankannya biaya Pilkades ke desa maka sudah dipastikan ada revisi anggaran oleh desa. Karena itu, desa mengandalkan Dana Desa (DD). Mengingat, mayoritas desa di Kabupaten Kaur tidak memiliki Pendapatan Asli Desa (PADes).
Dalam merevisi anggaran, Pemdes tidak dapat melakukannya serta merta. Pemdes harus menggelar rapat Musyawarah Desa (Musdes) terkait revisi anggaran. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam revisi anggaran juga sangat penting.
Subhanallah, 4 Kali Gagal Program Bayi Tabung Kini Kami Dianugerahi 4 Bayi Kembar
“Mau tidak mau, Pemdes harus merivisi anggaran desa. Karena biaya pelaksanaan Pilkades dibebankan ke desa masing-masing. Tentu saja, anggaran diambil dari DD,” ungkap Parman Yusdi (45) warga Kecamatan Tanjung Kemuning.

One comment