Skip to content

Sidang Investasi Bodong Lanjut Ke Pembuktian, Korban Enggan Berdamai

Oplus_131072

BENGKULU || NusantaraMails.com – Sidang kasus investasi bodong yang mendudukkan Nike Chahyandarie alias Yeyen alias Cik Oboy lanjut ke pembuktian.

Skema penyelesaian melakui Restorative Justice (RJ) gagal total. Pasalnya, para korban yang tergabung dalam paguyuban menolak tawaran pengembalian kerugian yang diajukan tetdakwa.

Selanjutnya, korban mendesak majelis hakim melanjutkan ke tahap pembuktian. Karena, korban mengalami kerugian mencapai Rp8,9 miliar.

Terdakwa yang terjerat dugaan investasi bodong berskema “pinjaman arisan pencairan full” itu sempat meminta waktu dua minggu kepada Majelis Hakim.

Namun, masa tenggang tersebut bukan untuk melunasi seluruh kerugian korban, melainkan hanya untuk merumuskan skema pengembalian.

Di hadapan Majelis Hakim, perwakilan korban paguyuban secara eksplisit menolak opsi damai yang ditawarkan terdakwa. Mereka menilai skema yang diajukan terdakwa hanyalah trik untuk mengulur waktu.

“Kami sudah cukup dijanjikan, Yang Mulia. Lebih baik perkara ini lanjut dengan agenda pembuktian. Usaha damai sudah kami upayakan jauh sebelum perkara ini sampai ke pengadilan,” tegas perwakilan korban di dalam ruang sidang.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan