Skip to content

Sempat Tawarkan Ke Shoroom Di Kota Bengkulu, Pelaku Curmob Sulauwangi Dibekuk Di Kembang Mumpo Seluma

Oplus_131072

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Dua orang terduga pelaku pencurian mobil (Curmob) jenis Toyota Agya warha putih BD 1055 W milik Iyan (43) warga Desa Sulauwangi tak berkutik saat ditangkap polisi, Sabtu (25/7/2026).

Kedua pelaku yakni Pa (27) warga Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning dan He (40) warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir, Bengkulu Selatan.

Terduga pelaku ditangkap tim Biawak Polsek Tanjung Kemuning dikawasan Desa Kembang Mumpo Kabupaten Seluma.

Keduanya ditangkap saat melintas di jalan lintas sumatera tersebut. Keduanya melaju dari arah Kota Bengkulu menuju Kota Manna.

Data terhimpun, kedua terduga pelaku usai menggondol mobil milik korban langsung menuju Kota Bengkulu.

Mereka bermaksud menjual mobil hasil curiannya ke shoroom. Namun, semua shoroom menolak menerima mobil yang mereka.

Karena, shoroom sudah mendapat informasi dari kepolisian terkait pencurian tersebut. Meskipun, keduanya juga membawa STNK dan BPKB.

Karena tidak ada satupun shoroom yang mau membeli, kedua pelaku memutuskan kembali pulang menuju Kota Manna, Bengkulu Selatan.

Berbekal informasi rekaman CCTV dari salah satu shoroom mobil di Kota Bengkulu, tim unit Reskrim Polsek Tanjung Kemuning bergerak cepat.

Menjelang sore, keduanya diketahui melintas di kawasan Desa Kembang Mumpo Kecamatan Semidang Alas Maras, Seluma.

Tak ayal, keduanya berhasil dihentikan dan diringkus. Kemudian, diboyong ke Mapolsek Tanjung Kemuning untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S. IK, M. Tr. Opsla melalui Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Priyanto, SH membenarkan ungkap kasus Curmob tersebut.

Dikatakan Kapolsek, keduanya bermaksud menjual hasil curiannya di shoroom yang ada di Kota Bengkulu.

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan