Musantara Mails – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melalui skema kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan kerja dari rumah (Work From Home/WFH).
Kebijakan ini mulai diberlakukan untuk mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan sekaligus menjaga efektivitas pendampingan masyarakat desa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Plh. Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 578/SDM.00.03/IV/2026 tertanggal 9 April 2026.
Surat itu ditujukan kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional di lingkungan Kemendes PDT.
Dalam nota dinas itu dijelaskan, pola kerja TPP dibagi menjadi empat hari WFO dan satu hari WFH dalam sepekan. Pelaksanaan WFO berlangsung setiap Senin hingga Kamis, sedangkan WFH diberlakukan setiap Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Nomor 681/KPG.02.03/IV/2026 tertanggal 7 April 2026 terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah.
Plh. Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Ir. Ekatmawati, MM, menegaskan bahwa penerapan pola kerja fleksibel ini tetap mengedepankan disiplin, akuntabilitas, dan keberlanjutan pelayanan pendampingan di lapangan.
Untuk Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) tingkat pusat, jam kerja mengikuti ketentuan Kementerian. Saat menjalankan WFH, TAPM pusat diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Timestamp dan mengunggah bukti kehadiran pada hari yang sama melalui tautan yang telah disediakan.
Sementara jika ditugaskan WFO, presensi dilakukan melalui e-Presensi mobile atau Face Recognition/Finger Print.


One comment