KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Sorotan terhadap putusan praperadilan dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Kaur terus bergulir.
Aktivis perempuan dan perlindungan anak, Martina Sulistyawati, menegaskan pihaknya akan mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI guna membahas secara mendalam putusan pengadilan tersebut.
Menurut Martina, langkah ini penting sebagai bentuk kontrol dan evaluasi terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut korban anak.
Ia menilai, putusan praperadilan yang muncul dalam kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan publik dan berpotensi melemahkan rasa keadilan bagi korban.
“Kami akan segera mengusulkan RDP bersama Komisi III DPR RI. Ini penting agar ada penjelasan komprehensif dari semua pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga peradilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Negara, kata dia, harus hadir memberikan perlindungan maksimal serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada korban.
Martina juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap mekanisme praperadilan agar tidak disalahgunakan dalam perkara-perkara serius seperti pemerkosaan anak.
Baca Juga :
Fakta Terungkap! Kajari Karo Akui Salah Tulis dalam Kasus Amsal Sitepu
Menurutnya, jika tidak diawasi secara ketat, hal ini bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kita ingin memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan justru menjadi celah yang dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap melalui RDP tersebut nantinya akan lahir rekomendasi konkret, baik dalam bentuk penguatan regulasi maupun peningkatan kualitas penegakan hukum di lapangan.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut masa depan korban yang masih di bawah umur.
Berbagai pihak pun terus mendorong agar penanganannya dilakukan secara serius, transparan, dan berkeadilan.(yti)

One comment