KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Satu tersangka pemerkosaan anak dibawah umur sebut saja Layu (12) dilepaskan karena praperadilan yang diajukannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan.
Atas dasar putusan tersebut, penyidik Satreskrim Kaur Polda Bengkulu terpaksa melepas sementara tersangka berinisial YN alias YG.
Dilepaskannya satu tersangka ini membuat keluarga korban pemerkosaan emosi dan meluapkan kemarahannya.
Salah satu paman korban, Yusdi secara tegas menyampaikan, jika hukum tidak dapat berlaku adil kepada masyarakat, maka biarkan masyarakat yang menghukum.
“Biarkan kami yang menghukum dengan cara kami sendiri. Sudah jelas melakukan pemerkosaan dengan pengancaman pembunuhan malah dilepaskan. Kami bisa menghukum untuk mendapat keadilan bagi keluarga kami,” ungkap Yusdi penuh emosi, Sabtu (4/4/2026).
Baca Juga :
Fakta Terungkap! Kajari Karo Akui Salah Tulis dalam Kasus Amsal Sitepu
Pihak keluarga korban tidak terima atas dilepaskannya satu tersangka pemerkosaan anak dibawah umur tersebut. Jika saja tersangka satu ini tidak kembali ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka keluarga yang akan menghukumnya.
“Ingat, sampai ke ujung dunia akan kami buru untuk dihukum dengan cara kami. Hukum di negeri ini tidak memberikan perlindungan bagi orang-orang lemah, hanya hukum waris kami yang akan menebus dosa tersangka satu ini,” tegasnya.(yti)

One comment